Jumat, 22 Juli 2011

Apa sih jual beli itu


1.   Pengertian Jual Beli
      Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah sebagaimana Allah SWT berfirman  :
29.  Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.
Menurut istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
  • Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
  • Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
  • Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)


Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :



Artinya : Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli
  1. Akad
Ikatan kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
  1. Penjual dan pembeli
  2. Ma’kud alaih(objek akad)
Benda-benda yang diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
  1. Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
  2. Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
  3. Beragama islam.
Syarat benda yang menjadi objek akad :
  1. Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
  2. Memberi manfaat menurut syara’.
  3. Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, missal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
  4. Tidak dibatasi waktunya.
  5. Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
  6. Milik sendiri.
  7. Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
3.   Macam-macam jual beli :

Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
  1. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
  2. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
  1. jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada wajtu melakukan akad jual beli benda atyau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar  dan boleh dilakukan.
  1. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
  1. Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
  2. Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
  3. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
  4. Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
  1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
  2. Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :


Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
  1. Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
  2. Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
  3. Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
  4. Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
  5. Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Khiar dalam jual beli :
  1. Khiar Majlis
Artinya antara penjual dan pembeli boleh memili akan melanjutakan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih dalam satu tempat atau majelis.
2.   Khiar syarat
Yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual dan pembeli, seperti seseorang berkata “saya jual rumah ini dengan harga seratus juta rupiah dengan syarat khiar selama tiga hari.
  1. Khiar ‘aib
Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli.
Lelang (muzayadah)
Penjualan denga cara lelang seperti ini dibolehkan dalam agama islam karena dijelaskn dalam satu keterangan yang artinya : “Dari Anas ra, Ia berkata Rasulullah SAW.menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata ; siapa yang ingin membeli  pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut; aku bersedia membelinya seharga satu dirham.Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi.(HR. Tirmizi) 

bentuk-bentuk jual beli:





Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi:
a. Ditinjau dari segi benda yang dijadikan obyek jual beli ada 3 macam:
1).
Jual beli benda yang kelihatan
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjual belikan ada di depan penjual dan pembeli. Jual beli ini bolehkan karena lazim dilakukan masyarakat.
2). Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah jual beli yang tidak tunai (kontan). Salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
3). Jual beli benda yang tidak ada
Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
b. Ditinjau dari segi pelaku akad (subyek), jual beli terbagi menjadi 3 yaitu:
1). Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat, karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakan kehendak.
2). Penyampaian akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ija>b qabu>l dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli seperti ini dibolehkan syara’.
3). Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’ab dan qabu>l.
c. Ditinjau dari segi hukumnya
Para ulama membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi 3 bentuk:
1). Jual beli yang s}ah}ir lagi.
Namun jual beli yang sah dapat juga dilarang dalam syari’at bila melanggar ketentuan pokok berikut: (1) menyakiti si penjual, pembeli, atau orang lain; (2) menyempitkan gerakan pasar; (3) merusak ketentraman umum. Adapun contohnya antara lain:
(a). Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
(b). Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiya>r.
(c). Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu.
(d). Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh pembelinya.
(e). Jual beli dengan najasyi yaitu seseorang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud memancing-mancing orang agar orang itu mau membeli barang kawannya.
(f). Menemui orang-orang desa sebelum mereka masuk ke pasar untuk membeli barang-barangnya dengan harga yang semurah-murahnya, sebelum mereka tahu harga pasaran, kemudian ia jual dengan harga yang setinggi-tingginya.
2). Jual beli yang bat'il
Jual beli dikatakan sebagai jual beli yang bat}il atau tidak sah (batal), apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyari’atkan. Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
(a). Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti babi, berhala dan lainnya.
(b). Jual beli sperma atau mani hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan.
(c). Jual beli dengan muh{abarah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
(e). Jual beli dengan mulal)
(g). Jual beli garar, yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan terjadi penipuan.
3). Jual beli yang fa>sid
Ulama maz|hab H{anafi membedakan jual beli fa>sid dan jual bat}il. Apabila kerusakan dalam jual beli terkait dengan barang yang diperjual belikan, maka hukumnya batal. Misalnya, jual beli benda-benda haram. Dan apabila kerusakan pada jual beli itu menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual beli dinamakan fa>sid.
Sedangkan jumhur ulama tidak membedakan jual beli fa>sid dengan jual beli bat}il. Menurut mereka jual beli itu terbagi dua, yaitu jual beli yang s}ah}i>h} dan jual beli yang bat}il. Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu s}ah}ibah}ah (jual beli di atas harga pokok), yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
c. Bai’ salam, yaitu penjualan suatu barang yang masih berada dalam tanggungan penjual, namun pembayaran terhadap barang tersebut telah dilakukan oleh pembeli terlebih dahulu. Jadi, pada bai’ salam pembayaran harga barang dilakukan di muka sebelum barang diserahkan kepada pembeli.
d. Al-Istis}na’ (jual beli pesanan), merupakan salah satu bentuk dari jual beli salam, hanya saja objeknya yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istis}hna’ didefinisikan dengan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
e. Bai’ al-wafa’, yaitu jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba. Artinya, jual beli mempunyai tenggang waktu yang terbatas, misalnya 1 tahun, apabila waktu satu tahun telah habis maka penjual membeli barang itu dari pembelinya.
Ulama H'ana fiyah menganggap bai’ al-wafa’ adalah sah dan tidak termasuk ke dalam larangan Rasulullah Saw. yang melarang jual beli yang dibarengi syarat, karena sekalipun disyaratkan bahwa harta itu harus dikembalikan kepada pemilik semula, namun pengembalian itu pun harus melalui akad jual beli.




Sedikit gambar tentang transaksi jual beli yang ada di sekitar kita
1.Jual beli di pasar



2.Jual beli di pasar terapung

3.Jual beli batik di pasar klewer


4.Jual beli organ dalam tubuh manusia 
5. Jual beli hewan


6.jual beli mobil

VIDEO ADAB JUAL BELI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar